Keaksaraan Fungsional (KF)

Keaksaraan Fungsional (KF)

Penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan Fungsional dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada warga negara Indonesia yang karena berbagai faktor dan sebab tidak dapat memperoleh layanan pendidikan setingkat SMA/SMK/MA pada jalur pendidikan formal, sehingga pada akhir pembelajaran program pendidikan kesetaraan Paket C diharapkan warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan SMA/MA.

Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C bertujuan untuk:

  • Menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMA/SMK/ MA untuk mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikan menengah;
  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SMA/MA;
  • Membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari nafkah atau berusaha mandiri;
  • Membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya.

HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang ingin dicapai pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C ini adalah:

  • Tersedianya layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMA/ SMK/MA untuk mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikanmenengah;
  • Warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan lulusan SMA/MA;
  • Warga belajar memperoleh dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk mencari nafkah atau berusaha sendiri;
  • Warga belajar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi (Perguruan Tinggi), atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya.

WARGA BELAJAR/PESERTA DIDIK

Peserta program paket C setara SMA Jurusan IPS adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Lulusan SMP/ MTS/Paket B yang dibuktikan dengan ijazah.
  2. PRIORITAS bagi siswa putus sekolah SMA/MA/Paket C tidak perlu memulai pendidikan dari awal.
  3. Anak usia sekolah.